Kamis, 24 Desember 2009

Pemikiran Fiqh Qardhawi

Dalam bidang fikih, Qardhawi telah berhasil membuat sebuah formulasi dalam pemberlakuan fikih, terutama ketika dalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer. Diantara
formula yang dibangunnya adalah mengenai perlunya dibangun sebuah fikih baru (fiqh jadid) antara lain:

1. Fiqh al-Muwazanah (fikih keseimbangan), yakni sebuah metode yang dilakukan dalam mengambil keputusan hukum, pada saat terjadinya pertentangan dilematis
antara maslahat dan mafsadat, atau antara kebaikan dan keburukan. Menurutnya, sebuah kemudaratan kecil boleh dilakukan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih
besar, atau kerusakan temporer boleh dilakukan untuk mempertahankan kemaslahatan yang kekal, bahkan kerusakan besar pun dapat dipertahankan jika dengan menghilangkannya akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.


2. Fiqh Waqi’i (Fikih realitas), sebuah metode yang digunakan untuk memahami realitas dan persoalan-persoalan yang muncul di hadapan kita, sehingga kita dapat menerapkan
hukum sesuai tuntutan zaman.

3. Fiqh al-Aulawiyat (Fikih Prioritas), sebuah metode untuk menyusun sebuah sistem dalam menilai sebuah pekerjaan, mana yang seharusnya didahulukan atau diakhirkan. Salah
satunya adalah bagaimana mendahulukan ushul daripada furu’, mendahulukan ikatan Islam dari ikatan lainnya, ilmupengetahuan sebelum beramal, kualitas daripada
kuantitas, agama daripada jiwa serta mendahulukan tarbiyah sebelum berjihad.

4. Fiqh al-Maqashid al-Syari’ah, metode ini ditujukan bagaimana memahami nash-nash syar’i yang juz’i dalam konteks maqashid al-syari’ah dan mengikatkan sebuah hukum dengan tujuan utama ditetapkannya hukum tersebut, yaitu melindungi kemaslahatan bagi seluruh
manusia, baik dunia maupun akhirat.

5. Fiqh al-Taghyir (Fikih Perubahan), sebuah metode untuk melakukan perubahan terhadap tatanan masyarakat yang tidak Islami dan mendorong masyarakat untuk melakukan
perubahan.

Selain itu, kontribusi yang diberikan Qardhawi dalam bidang fikih adalah bagaimana mencairkan kebekuan dan kejumudan umat Islam dalam menghadapi perubahan zaman.
Menurutnya, salah satu penyebab kejumudan tersebut adalah berhentinya kreatifitas umat dalam berijtihad yang merupakan dapur utama bagi kemajuan mereka. Dari masa-ke masa
persoalan umat selalu berkembang baik dalam bidang sains dan teknologi sedangkan jumlah ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi tetap tak bertambah. Oleh karenanya diperlukan jalan ijtihad dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut.

sumber :Suhartono, S.Ag.,SH.,MH (Hakim PA Martapura)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resensi Buku Fiqh Negara Dr. Yusuf Qardhawi

Judul Asli:  Min Fiqh ad-Daulah fil Islam Terjemahan: Fiqih Negara Penulis : Dr. Yusuf Qardhawy Penerjemah: Syafril Halim Penerbit...