Senin, 17 November 2014

Uni Emirat memasukkan Qardhawi & Organisasinya dalam Daftar Teroris

 ABU DHABI: Uni Emirat Arab, yang termasuk dalam koalisi pimpinan AS melawan mujahidin, Sabtu (15/11) mengeluarkan daftar 83 organisasi Islam yang diklasifikasikan sebagai "kelompok teroris," lebih dari seperempat darinya yang aktif dalam perang di Suriah.

Daftar itu, disetujui oleh Kabinet dan diterbitkan pada kantor berita WAM, mirip dengan pengumuman yang dibuat oleh Saudi pada bulan Maret. Di antara yang masuk dalam daftar blacklist, Al-Qaeda dan kelompok yang memisahkan diri dari Al-Qaeda, IS (ISIS), serta Ikhwanul Muslimin.

UAE telah memenjarakan puluhan warga UAE dan Mesir karena membentuk sel-sel Ikhwanul Muslimin, organisasi terlarang di Mesir dan Arab Saudi, yang menuduh gerakan itu berusaha menggulingkan monarki Teluk.

UAE, Sabtu (15/11) memasukkan organisasi International Union of Muslim Scholars yang berbasis di Qatar, dan dipimpin oleh ulama spiritual Syaikh Yusuf Al-Qaradawi ke dalam daftar teroris.
Dari dalam negara Teluk itu sendiri, ada nama Organisasi Al-Islah (reformasi), puluhan anggotanya telah dipenjarakan. Syiah Hizbullah di negara-negara Teluk dan brigade dengan nama yang sama di Irak juga termasuk dalam daftar tersebut, tapi tidak untuk Hizbullah di Lebanon.Kelompok-kelompok Islam di Libya, Tunisia, Mali, Pakistan, Nigeria Boko Haram serta Taliban Afghanistan juga masuk dalam daftar tersebut. .Lebih dari dua lusin kelompok yang tengah berperang dalam perang di Suriah turut dimasukkan dalam daftar tersebut.

Mereka termasuk milisi Abu Fadl al-Abbas, kelompok paramiliter Syiah yang berperang bersama pasukan rezim, serta beberapa anggota koalisi Jabhah Islamiyyah, seperti Ahrar Syam, dan Brigade tawhid dan Haqq. Lima belas Islamis dituduh bergabung dan membiayai Jabhah Nusrah, dan Ahrar Syam, diadili di UAE pada bulan September. UAE, bersama dengan sesama negara-negara Arab, Bahrain, Yordania, Qatar dan Arab Saudi, telah mengambil bagian dalam serangan udara pimpinan AS terhadap mujahidin di Suriah.

Daftar itu juga termasuk Federasi Organisasi Islam di Eropa, serta asosiasi Muslim di Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Pemerintah UAE telah menindak perbedaan pendapat dan seruan reformasi demokratis, terutama ditargetkan telah Islamis.Pada bulan Agustus, undang-undang anti-terorisme UEA ketat dibentuk dalam upaya untuk membasmi “pembiayaan aksi teror”, penyanderaan, perdagangan manusia, dan pencucian uang. (daily/muqawamah.com)

Rabu, 14 November 2012

Air Mata Seorang Yusuf Qaradhawi

“Saya takut bila pujian-pujian itu menghilangkan dua pertiga pahala dan hanya tersisa sepertiganya… Saya lebih tahu kekurangan diri saya, daripada orang lain yang menilai saya.”


Itulah yang diucapkan DR Yusuf Al-Qaradhawi, dengan suara terisak sambil meneteskan air mata. Apa yang membuat ulama terkenal dunia ini menangis? Ternyata ia menangis karena dinisbatkan sebagai “Imam” oleh sekitar 100 tokoh Muslim dalam sebuah pertemuan antara Qaradhawi dengan para sahabat dan muridnya dari 30 negara, yang berlangsung di Qatar, akhir pekan kemarin, sebagai penghargaan atas berbagai ijtihad fiqihnya serta pengabdiannya kepada Islam dan kaum Muslimin selama ini.


Tangis Qaradhawi bukan tangis bahagia karena ia diberi gelar kehormatan sebagai “Imam” oleh rekan sejawat dan murid-muridnya-meskipun tanpa diberi gelar kehormatan “Imam” pun, eksistensi Qaradhawi sebagai ulama besar sudah diakui dunia-tapi air mata Qaradhawi adalah air mata kekhawatiran dan  tanda ketawadhuannya sebagai hamba Allah, yang hanya menginginkan keridhoan dan pahala dari Allah semata atas segala yang telah dilakukannya di dunia.

Sikap rendah hati seorang Qaradhawi tercermin saat dengan halus ia menolak gelar “Imam” itu. Ia mengatakan bahwa ia tidak mengharapkan pujian, apalagi penghargaan. Karena pujian dan sanjungan bisa menghapus pahala amal seseorang di hari akhirat, dan menjadi penghalang dari pahala amalan yang dilakukan untuk mencari ridho Illahi.


Beliau mengutip sabda Rasulullah saw, “Tak seorang pejuang yang berjuang di jalan Allah, lalu ia memperoleh ghanimah, kecuali akan dipercepat dua pertiga pahalanya di akhirat, sisanya satu pertiga. Tapi bila dia tidak mendapatkan ghanimah, pahalanya sempurna. ” (HR Bukhari).


Qaradhawi mengatakan, sebutan ”Imam” untuk dirinya tidaklah tepat. “Saya demi Allah bukanlah pemimpin dan bukan seorang imam. Saya hanya seorang prajurit Islam, seorang murid dan akan tetap sebagai murid yang akan terus menuntut ilmu sampai detik terakhir usia saya,” ucap Qaradhawi.

Dengan segala kerendahan hatinya, ulama besar itu mengatakan bahwa dirinya masih memiliki banyak kekurangan dan kelemahan. Bahkan beliau minta maaf kepada siapa saja yang merasa sakit hati karena perkataan maupun perbuatannya.

“Manusia, bisa salah dan benar,” katanya sembari menegaskan kembali cita-cita utamanya untuk mati syahid di jalan Allah swt.

Subhanallah… betapa mulianya sosok seorang Yusuf Qaradhawi. Beliaulah contoh peribahasa “Ibarat padi, semakin berisi, semakin menunduk.”  Orang yang makin banyak ilmunya, makin makin pintar, makin kaya dan makin terkenal, akan makin rendah hati dan bijaksana. Bukannya malah sombong dan membanggakan dirinya.

 Pernahkah kita menangis karena khawatir seperti Al-Qaradhawi ketika ada orang memuji atau memberi kita gelar kehormatan? Yang sering terjadi, kita menangis karena gembira atau bahagia , karena kita merasa banyak orang yang menghormati dan menyenangi kita, hingga kita dipuji, disanjung dan diberi gelar kehormatan.

Ah ….kerendahan hati seorang ulama besar seperti Qaradhawi ibarat setetes embun di padang gersang kehidupan dimana makin banyak orang yang lebih mengejar dunia, mengejar gelar kehormatan, mengejar kekayaan, tanpa menyadari bahwa semuanya itu kelak harus dipertanggunjawabkan di hadapan Allah swt.

 Selayaknya para ulama lainnya mencontoh kepribadian DR Yusuf  Al-Qaradhawi. Yang konsisten memperjuangkan kepentingan kaum Muslimin, menegakkan ajaran Islam, berjuang di jalan Allah swt tanpa mengharapkan pujian dan gelar kehormatan. Semoga Allah swt senantiasa memberikan kesehatan dan melimpahkan kekuatan serta rahmat untuk beliau. Karena umat Islam masih membutuhkan tuntunan dan pengarahan dari ulama seperti beliau. aamiin.

Sumber : http://fisan.wordpress.com/2008/04/02/air-mata-seorang-yusuf-qaradhawi/

Kamis, 24 November 2011

Syeikh Qardhawi Kritik Dewan Militer Mesir

Dalam khutbah shalat Jumat di ibukota Doha Qatar, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menyoroti pentingnya pemilihan presiden segera setelah pemilu parlemen di Mesir, menambahkan bahwa dewan militer seharusnya tidak memperpanjang masa transisi.
Syaikh Qardhawi menegaskan dalam khutbahnya bahwa tak seorang pun memiliki hak untuk berkuasa penuh terhadap rakyat Mesir, bahkan dewan militer, menambahkan bahwa seharusnya tidak ada prinsip supra-konstitusional dan parlemen harusnya memiliki hak untuk mengatur konstitusi, dan semua orang harus mematuhi apa yang parlemen putuskan.
Dalam khutbahnya Syaikh Qardhawi menyerukan demonstrasi rakyat Mesir di Tahrir Square, menggambarkan Tahrir Square sebagai tempat di mana rakyat Mesir pergi untuk membuat suara mereka didengar.(fq/alahram)

http://www.eramuslim.com/berita/dunia/syaikh-qardhawi-kritik-dewan-militer-mesir-selama-khutbah-jumat-di-qatar.htm

Rabu, 27 April 2011

Yusuf Qardawi Pimpin Tim "Penentuan Waktu Salat" ke Norwegia


Cendikiawan Muslim Yusuf Al-Qaradawi akan menetap sementara di Norwegia. Ia bersama timnya akan membantu menentukan waktu salat lima waktu bagi kaum Muslimin yang tinggal di wilayah yang masuk dalam kawasan kutub.

Di kawasan kutub, waktu matahari terbit dan terbenam tidak seperti di belahan dunia lainnya, padahal penentuan waktu salat didasarkan pada posisi matahari. Karena berbagai faktor, seperti rotasi bumi, revolusi bumi mengelilingi matahari, kemiringan sumbu bumi, posisi garis lintang dan panjangnya waktu siang, menyebabkan waktu salat lima waktu selalu berubah-ubah setiap harinya, tergantung pada lokasi tempat bersangkutan.

Penting bagi umat Islam--yang diwajibakan melaksanakan salat lima waktu setiap harinya--untuk mengetahui kapan masuk waktu salat dan kapan berakhirnya waktu salat. Penentuan waktu salat yang akurat juga penting bagi mereka yang berpuasa untuk mengetahui dengan tepat kapan waktu memulai puasa dan kapan saat berbuka.

Di negara-negara yang masuk kawasan kutub seperti Norwegia, Finlandia dan Alaska, matahari berada di bawah garis horizon selama beberapa bulan pada musim dingin, dan berada di atas garis horizon selama beberapa bulan pada saat musim panas, yang menyebabkan adanya waktu malam yang lebih panjang dan waktu siang yang lebih panjang. Oleh sebab itu, penentuan waktu salat di kawasan khusus ini sangat penting.
Sejak tahun 2009, ketika bulan Ramadan bertepatan dengan musim panas, umat Islam yang tinggal di negara-negara yang bergaris lintang 45 derajat atau diatasnya, harus buka puasa, sahur dan salat tarawih, semuanya dilakukan dalam rentang satu jam saja, bayangkan ! (ln/TZ)
 

Kamis, 18 November 2010

Ringkasan Buku Fiqh Ikhtilaf Yusuf Qardhawi

MUKADDIMAH
Wajar jika Islam menghadapi musuh dari luar, sesuai sunnatut tadaafu‘(sunnah pertarungan) antara ynag haq dan yang bathil. Sebagaimana ketetapan Allah pada surat Al Furqan 31 yang artinya,“Demikianlah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa.“

Yang perlu dikhawatirkan adalah jika musuh itu datang dari dalam tubuh Islam sendiri, gerakan Islam yang satu dengan gerakan Islam lainnya. Perbedaan yang terlalu dibesarkan dan dipermasalahkan dan menimbulkan perpecahan. Oleh sebab itu kita sangat memerlukan kesadaran yang mendalam mengenai apa yang disebut Fiqhul Ikhtilaf.

Ia merupakan salah satu dari 5 fiqh;
a. fiqhul maqashid(sasaran), membahas ttg sasaran syari’At dalam segal aspek kehidupan
b. fiqhul aulawiyat, skala prioritas
c. fiqhus sunnah, sunnah kauniaah dan ijtima’iah.
d. Fiqhul muwazanah bainal mushalih wal mafasid,, pertimbangan antara kemashalatan dan kemudharatan
e. Fiqhul ikhtilaf, perbedaan pendapat.

PENDAHULUAN
Macam-macam dan sebab ihtilaf atau perselisihan:

A. Faktor akhlaq.

Diantaranya antara lain karena:
- membanggakan diri dan kagum pendapat sendiri
– buruk sangka dan mudah menuduh orang tanpa bukti
– egoisme dan mengikuti hawa nafsu
– fanatik kepada pendapat orang, mazhab atau golongan
– fanatik kepada negeri, daerah, partai, jama’ah atau pemimpin

Kesemuanya ini akhlaq yang tercela dan hal yang mencelakakan. Kita wajib menghindari sifat-sifat tersebut.

B. Faktor Pemikiran
Timbul karena perbedaan sudut pandang mengenai suatu masalah.
- masalah ilmiah, perbedaan menyangkut cabang syari’At dan beberaa maslah aqidah yang tidak menyentuh prinsip-prinsip pasti
- masalah alamiah, perbedaan mengenai sikap politik dan pengabilan keputusan atas berbagai masalah
- masalah politk, perbedaan yang bersifat politis dan fiqhi
- Ikhtilaf fikriah, perbedaan pandangan mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan atau mengenai penilaian terhadap sebagian peristiwa sejarah.

Perbedaan yang terbesar umumnya adalah mengenai fiqhi dan aqidah.

BAGIAN PERTAMA
PERSATUAN ADALAH KEWAJIBAN, PERPECAHAN ADALAH DOSA

I. PERSATUAN ADALAH SUATU KEWAJIBAN ISLAM
Sasaran kerja para da’i dan aktivitas Islam adalah persatuan, ta’liful qulub, kerapihan dan kekokohan barisan. Kita harus menjauhi perselisihan dan perpecahan serta menghindari segal hal yang dapat memecahbelah jama’ah. Perselisihan akan menimbulkan kerusakan pada hubungan baik sesama saudara dan melemahkan agama, ummat dan dunia.

AL Qur’an Surat Ali Imran 100 – 107 merupakan ajakan serius kepada persatuan pandangan hidup dan kesatuan barisan Muslim diatas landasan Islam. Ayat-ayat tersebut mengandung:
a. peringatan agar berhati-hati terhadap intrik-intrik orang-orang di luar Islam
b. mengungkapkan bahwa perstauan merupakan buah keimanan dan perpecahan adalah buah kekafiran.
c. Berpegang teguh pada tali Allah, dari semua pihak merupakan asaaas persatuan dan kesatuan kaum Muslimin. Tali Allah adalah Islam dan Al Qur’an.
d. Mengingatkan bahwa ukhuwah imaniyah, setelah beraneka permusuhan dan peperangan Jahiliah, merupakan nikmat terbesar sesuah nikmat iman.
e. Tidak ada sesuatu yang dapat mempersatukan ummat kecuali jika ummat memiliki sasaran besar dan risalah yang diperjuangkan.. Dan tidak ada sasaran yang lebih besar selain dakawah kepada kebaikan yang dibawa oleh Islam
f. Sejarah telah mencatat bahwa orang-orang sebelum kita telah berpecah-belah dan berselisih dalam masalah agama, kemudian mereka binasa, walaupun mereka telah mendapatkan penjelasan dan pengetahuan dari Allah sebelumnya.

Dalam Al Qur’an dijelaskan mengenai ukhuwah (Al Hujurat 10) dan sejumlah adab dan akhlak utama (AL Hujurat 11 – 12). Juga sangat mengecam perpecahan (AL An’am 65, Al An’am 159, Asy Syura 13)
Dalam As sunnah juga banyak sekali menyinggung masalah ini. As sunnah mengajak kepada kehidupan jama’ah, persatuan, mengecam tindakan nyeleneh dan perpecahaan, mengajak kepada ukhuwah dan mahabbah. As sunnah mencela permusuhan dan perselisihan.

"Penyakit ummat sebelum kamu telah menjangkit kepada kalian; kedengkian dan permusuhan. Permusuhan adalah pencukup, Aku tidak mengatakan mencukur rambut tetapi pencukur agama. Demi Dzat yang diriku berada di tengahtengahNya, kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan kalian tidak beriman sampai kalian saling mencintai."(HR Tirmidzi)

ISLAM MEMBENCI PERPECAHANIslam sangat membenci perpecahan dan perselisihan sampai Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang yang sedang membaca Al Qur’an agar menghentikan bacaanya jika bacaannya itu akan mengakibatkan perpecahan.

"Bacalah AL Qur’an selama bacaan itu dapat menyatukan hati kalian, tetapi jika kalian berselisih makan hentikanlah bacaan itu." (HR Bukhari & Muslim)

Kendati keutamaan membaca Al Qur’an sangat besaar,namun Nabi SAW tidak mengizinkan membacanya jika bacaan itu membawa kepada perselisihan dan pertentangan. Jika perselisihan mengangkut pemahaman makna maka harus dibaca dengan berpegang teguh kepada pemahaman dan pengertian yang akan menumbuhkan kesatuan.

Jika terjadi perselisihan atau timbul suatu keraguaan maka hendaklah bacaan itu ditinggalkan dan berpegang teeguh pada yang Muhkam yang akan membawa persatuan.

MENGAPA HARUS MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN?Manfaat dan pengaruh positifnya sangat banyak, antara lain:
1. memperkuat orang-orang yang lemah dan menambah kekuatan bagi yang sudah kuat.
2. Merupakan benteng pertahanan dari ancaman kehancuran.

II. PERPECAHAN UMMAT BUKAN SUATU KELAZIMAN
Ada yang berpendapat bahwa perpecahan adalah lazim (umum, dianggap biasa dan merupakan ketetapan yang telah ditetapkan Allah, dengan alasan:
1. Adanya sejumlah hadits yang mengabarkan bahwa Allah menimpakan keganasan sebagian Ummat kepada sebagian yang lain
"Aku meminta kepada Allah tiga hal lalu Dia memberiku dua hal dan menolak yang satu. Aku meminta kepada Allah agar membinasakan ummatku dengan bencana kelaparan lalu Dia mengabulkannya. Aku meminta-Nya agar tidak membinasakan Ummatku dengan bencana banjir lalu Dia mengabulkannya. Dan aku meminta-Nya agar tidak menimpakan keganasan sebagian ummatku kepada sebagian yang lain tetapi Dia menolak permintaanku ini." HR Muslim, Dan hadits-hadits lainnya yang serupa

Hadits itu dan juga hadits lainnya yang semakna menunjukkan bahwa Allah menjamin 2 hal bagi umat Nabi-Nya, yaitu:
a. Allah tidak akan membinasakan Ummat Nabi SAW dengan bencana yang pernah ditimpakan kepada ummat-ummat terdahulu
b. Allah tidak akan menguasakan musuh atas mereka sampai kepada batas menindas dan melenyapkan eksistensi mereka sama sekali.

Permintaan Nabi SAW agar Allah tidak menimpakan perpecahan kepada ummat ini ditolak. Artinya persoalan tsb diserahkan kepada sunnah kauniyah, sunnah ijtima’iah dan hukum sebab akibat lainnya. Dalam hal ini ummat ini berkuasa penuh atas dirinya. Allah tidak memaksakan sesuatu kepadanya dan tidak pula memberi kekhususan.

Semua tergantung dari ummat itu sendiri apakah menyambut perintah Rabbnya, perintah Nabinya, menyatukan kalimat, merapikan barisan dan berhasil merebut kemenangan atas musuh Allah. Atau berpecah belah dan dikuasai musuh.

Hadits tersebut tidak mengisyaratkan bahwa perpecahan adalah lazim, karena banyak justru ayat-ayat Al Qur’an yang melarang mengecam perpecahan.

2. Hadits tentang perpecahan Ummat menjadi 73 golongan
Hadits ini tidak termasuk dalam Bukhari dan Muslim, yang berarti hadits ini tidak shahih menurut salah satu syarat dari keduanya.

Sebagian riwayat lain tdak menyebutkan tambahan ,“Semua golongan akan masuk neraka kecuali satu.“. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, AL Hakim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Akan tetapi perawinya Muhammad bin Amer, dinilai sebagai orang yang jujur tapi banyak kelemahannya
Sedang hadits yang dengan tambahan, diriwayatkan oleh Abdullah bin Amer, Mu’awiyah, Auf bin Malik dan Anas ra. Tapi semuanya bersanad lemah.

Hadits tersebut dengan tambahannya dapat menimbulkan perpecahan dan menyesatkan dan saling mengkafirkan kalangan ummat Islam. Oleh karena itu beberapa ulama menolak hadits tersebut baik dari segi sanad maupun makna.
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa tambahan ini adalah palsu.

BAGIAN KEDUA
LANDASAN PEMIKIRAN BAGI FIQHUL IKHTILAF

I. PERBEDAAN MASALAH FURU‘: KEMESTIAN; RAHMAT DAN KELELUASAAN
Upaya penyatuan adalah suatu hal yang tidak mungkin, malahan akan mempeluas perbedaan itu sendiri dan perselisihan. Upaya-upaya seperti itu hanya menunjukkan kedunguan. Perbedaan merupakan suatu kemestian dan tidak dapat dihindari.

Antara lain dapat disebabkan karena:
a. tabi’at agama, adanya ayat-ayat mutasyabihat yang memang menuntut kita untuk berijtihad
b. tabi’at bahasa, adanya pemahaman yang berbeda dari makna yang terkandung.
c. tabi’at manusia, yang diciptakan berbeda-beda dan memiliki kepribadian, tabi’at, pemikiran sendiri-sendiri. Hal ini merupakan perbedaan macam atau variasi dan bukan merupakan perbedaan yang mengarah ke pertentangan
d. tabi’at alam dan kehidupan; alam diciptakan bervariasi dan berbeda-beda.

Perselisihan yang ditolerir: ketika seseorang melakukan amal perbuatan yang didasarkan pada hujjah atau pengetahuan orang sebagai dasar untuk melakukannya tanpa disertai permusuhan dan celaan kepada orang yang berbeda dengannya.

Perbedaan yang tercela:
- yang bermotif pembangkangan, kedengkian, dan mengikuti hawa nafsu.
- yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan ummat

II. MENGIKUTI MANHAJ PERTENGAHAN DAN MENINGGALKAN SIKAP BERLEBIHAN DALAM AGAMA
Mengikuti manhaj pertengahan yang mencerminkan tawazun atau keseimabngan dan keadilan, jauh dari sikap berlebihan atau mengurangi ajaran.

Hadits Rasulullah SAW,“Binasalah orang-orang yang berlebihan“. Orang-orang ynag berlebihan ini menurut Imam Nawawi adalah orang yang ucapan dan perbuatan mereka terlalu dalam dan melampaui batas.

Ciri lainnya adalah selalu memperbanyak pertanyaan yang hanya akan menghasilak kesusahan dan kesempitan. Prinsip umum dari shahabiyah ra adalah tashil/memudahkan dan musamahah/toleransi.

III. MENGUTAMAKAN MUHKAMAT BUKAN MUTASYABIHAT
Berdasarkan surat Ali Imran 7. Apabila ayat-ayat muhkamat ditinggalkan makan terbukalah pintu erdebatan dan perbantahan. Rasulullah SAW mengecam tindakn mempertentangkan satu ayat al Qur’an dan ayat lainnya dan tidka mengembalikan ayat mutasyabihat kepada ayat-ayat muhkamat.

Tindakan mempertentangkan satu ayat dengan ayata yang lin biasanya terjadi karena mengikuti ayat-ayat mutasyabihat yang bergam penunjukkannya dan nampak secara lahiriah saling bertentangan. Jika dikembalikan kepada ayat-ayat muhkamat niscaya pertentangan akan sirna.

IV. TIDAK MEMASTIKAN DAN MENOLAK DALAM MASALAH-MASALAH IJTIHADIAH
Para ulama kita menegaskan tidak boleh ada penolakan dari seseorang kepada orang lain dalam masalah ijtihadiah.

V. MENELA’AH PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA
Agar kita mengetahui beragamnya mazhab dan bervariasinya sumber pengambilan, juga sudut pandang dan dalil-dalil yang mendasarinya. Hal ini membantu lahirnya sikap toleransi dan tenggang rasa.

Yang penting diingat adalah tidak mengagumi pendapat sendiri dan tidak mencela pendapat orang lain.

VI. MEMBATASI PENGERTIAN DAN ISTILAH
Kita harus membatasi beberapa pemahaman yang menjadi sebab terjadinya perselisihan itu. Seringkali suatu istilah dipertengtangkan dengan sengit. Harus dibatasi. Diluruskan, dijelaskan pemahamannya agar tidak disalahpahami oleh orang-orang yang dapat mengakibatkan vonis sesat dan menyesatkan.

VII. MENGGARAP MASALAH BESAR YANG DIHADAPI UMMAT
Ummat memiliki permasalahan yang lebih besar dibandingkan harus mempermasalahkan perbedaan yang ada. Apabila kita sepaham mengenai masalah besar yna gkita hadapai dan menjadikan cita-cita bersama dan tujuan kita bersama, niscaya perbedaan yang ada tidak akan diperbesarkan dan dipersilisihkan.

Sebaiknya energi dan pikiran kita dipusatkan ke situ, antara lain:
- IPTEK
- Sosial ekonomi
- Politik
- Ghazwul fikri
- Zionisme
- Perpecahan dan sengketa di Dunia Arab dan Islam
- Dekandensi moral

VIII. BEKERJASAMA DALAM MASALAH YANG DISEPAKATI
Masalah khifafiah hendaknya tidak dibesar-besarkan sehingga menghabiskan dan menguras waktu dan tenaga. Persoalan kaum muslimin bukanlah terletak pada perbedaan masalah-masalah khilafiah yang didasarkan pada ijtihad, akan tetapi terletak pada tidak difungsikannya akal, pembekuan fikiran, pembisuan kehendak, pemasungan kebebasan, perampasan hak asasi, pengabaian kewajiban, tersebarnya egoisme, pengabaian sunnah-sunnah Allah ttg alam dan masyarakat, kesewenangan ata kebenaran dsb.nya

Masalah-masalah ummat yang bisa kita sepakati sangat banyak, sebaiknya kita bekerjasama menyelesaikannya.

IX. SALING TOLERANSI DALAM MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN
Toleransi dlm masalah yang diperselisihkan dapat dilakukan jika kita tidak fanatik terhadap satu pendapat yang bertentangan dengan pendapat yang lain.

Prinsipnya;
- menghormati pendapat orang lain
- menyadari kemungkinan beragamnya kebenaran
- kesadaran dan kenyataan bahwa berbagai perselisihan yang kita saksikan bukan ttg hukum syar’i

X. MENAHAN DIRI DARI ORANG YANG MENGUCAPKAN „LAA ILAAHA ILLALLAAH“
Tindakan yang paling berbahaya yang dapat menghancurkan persatuan ummat ialah takfir/pengkafiran sesama muslim.

Rasulullah SAW mengecam takfir ini dalam berbagai haditsnya, salah satu yang diriwayatkan Ibnu Umar,"Apabila seseorang berkata kepada saudaranya,'wahai si kafir', maka panggilan itu kembali kepada salah satu jika ia seperti apa yang dikatakan. Tetapi jika tidak, maka panggilan itu akan kembali kepada yang mengucapkan.“

Dalam hadits lain,“ Barangsiapa menuduh kafir seorang Mu’min maka ia seperti membunuhnya.“

Sumber : http://catatanhati.blogsome.com/2003/01/20/fiqh-perbedaan/

Resensi Buku Fiqh Negara Dr. Yusuf Qardhawi

Judul Asli:  Min Fiqh ad-Daulah fil Islam Terjemahan: Fiqih Negara Penulis : Dr. Yusuf Qardhawy Penerjemah: Syafril Halim Penerbit...