Rabu, 27 April 2011

Yusuf Qardawi Pimpin Tim "Penentuan Waktu Salat" ke Norwegia


Cendikiawan Muslim Yusuf Al-Qaradawi akan menetap sementara di Norwegia. Ia bersama timnya akan membantu menentukan waktu salat lima waktu bagi kaum Muslimin yang tinggal di wilayah yang masuk dalam kawasan kutub.

Di kawasan kutub, waktu matahari terbit dan terbenam tidak seperti di belahan dunia lainnya, padahal penentuan waktu salat didasarkan pada posisi matahari. Karena berbagai faktor, seperti rotasi bumi, revolusi bumi mengelilingi matahari, kemiringan sumbu bumi, posisi garis lintang dan panjangnya waktu siang, menyebabkan waktu salat lima waktu selalu berubah-ubah setiap harinya, tergantung pada lokasi tempat bersangkutan.

Penting bagi umat Islam--yang diwajibakan melaksanakan salat lima waktu setiap harinya--untuk mengetahui kapan masuk waktu salat dan kapan berakhirnya waktu salat. Penentuan waktu salat yang akurat juga penting bagi mereka yang berpuasa untuk mengetahui dengan tepat kapan waktu memulai puasa dan kapan saat berbuka.

Di negara-negara yang masuk kawasan kutub seperti Norwegia, Finlandia dan Alaska, matahari berada di bawah garis horizon selama beberapa bulan pada musim dingin, dan berada di atas garis horizon selama beberapa bulan pada saat musim panas, yang menyebabkan adanya waktu malam yang lebih panjang dan waktu siang yang lebih panjang. Oleh sebab itu, penentuan waktu salat di kawasan khusus ini sangat penting.
Sejak tahun 2009, ketika bulan Ramadan bertepatan dengan musim panas, umat Islam yang tinggal di negara-negara yang bergaris lintang 45 derajat atau diatasnya, harus buka puasa, sahur dan salat tarawih, semuanya dilakukan dalam rentang satu jam saja, bayangkan ! (ln/TZ)
 

Kamis, 18 November 2010

Ringkasan Buku Fiqh Ikhtilaf Yusuf Qardhawi

MUKADDIMAH
Wajar jika Islam menghadapi musuh dari luar, sesuai sunnatut tadaafu‘(sunnah pertarungan) antara ynag haq dan yang bathil. Sebagaimana ketetapan Allah pada surat Al Furqan 31 yang artinya,“Demikianlah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa.“

Yang perlu dikhawatirkan adalah jika musuh itu datang dari dalam tubuh Islam sendiri, gerakan Islam yang satu dengan gerakan Islam lainnya. Perbedaan yang terlalu dibesarkan dan dipermasalahkan dan menimbulkan perpecahan. Oleh sebab itu kita sangat memerlukan kesadaran yang mendalam mengenai apa yang disebut Fiqhul Ikhtilaf.

Ia merupakan salah satu dari 5 fiqh;
a. fiqhul maqashid(sasaran), membahas ttg sasaran syari’At dalam segal aspek kehidupan
b. fiqhul aulawiyat, skala prioritas
c. fiqhus sunnah, sunnah kauniaah dan ijtima’iah.
d. Fiqhul muwazanah bainal mushalih wal mafasid,, pertimbangan antara kemashalatan dan kemudharatan
e. Fiqhul ikhtilaf, perbedaan pendapat.

PENDAHULUAN
Macam-macam dan sebab ihtilaf atau perselisihan:

A. Faktor akhlaq.

Diantaranya antara lain karena:
- membanggakan diri dan kagum pendapat sendiri
– buruk sangka dan mudah menuduh orang tanpa bukti
– egoisme dan mengikuti hawa nafsu
– fanatik kepada pendapat orang, mazhab atau golongan
– fanatik kepada negeri, daerah, partai, jama’ah atau pemimpin

Kesemuanya ini akhlaq yang tercela dan hal yang mencelakakan. Kita wajib menghindari sifat-sifat tersebut.

B. Faktor Pemikiran
Timbul karena perbedaan sudut pandang mengenai suatu masalah.
- masalah ilmiah, perbedaan menyangkut cabang syari’At dan beberaa maslah aqidah yang tidak menyentuh prinsip-prinsip pasti
- masalah alamiah, perbedaan mengenai sikap politik dan pengabilan keputusan atas berbagai masalah
- masalah politk, perbedaan yang bersifat politis dan fiqhi
- Ikhtilaf fikriah, perbedaan pandangan mengenai penilaian terhadap sebagian ilmu pengetahuan atau mengenai penilaian terhadap sebagian peristiwa sejarah.

Perbedaan yang terbesar umumnya adalah mengenai fiqhi dan aqidah.

BAGIAN PERTAMA
PERSATUAN ADALAH KEWAJIBAN, PERPECAHAN ADALAH DOSA

I. PERSATUAN ADALAH SUATU KEWAJIBAN ISLAM
Sasaran kerja para da’i dan aktivitas Islam adalah persatuan, ta’liful qulub, kerapihan dan kekokohan barisan. Kita harus menjauhi perselisihan dan perpecahan serta menghindari segal hal yang dapat memecahbelah jama’ah. Perselisihan akan menimbulkan kerusakan pada hubungan baik sesama saudara dan melemahkan agama, ummat dan dunia.

AL Qur’an Surat Ali Imran 100 – 107 merupakan ajakan serius kepada persatuan pandangan hidup dan kesatuan barisan Muslim diatas landasan Islam. Ayat-ayat tersebut mengandung:
a. peringatan agar berhati-hati terhadap intrik-intrik orang-orang di luar Islam
b. mengungkapkan bahwa perstauan merupakan buah keimanan dan perpecahan adalah buah kekafiran.
c. Berpegang teguh pada tali Allah, dari semua pihak merupakan asaaas persatuan dan kesatuan kaum Muslimin. Tali Allah adalah Islam dan Al Qur’an.
d. Mengingatkan bahwa ukhuwah imaniyah, setelah beraneka permusuhan dan peperangan Jahiliah, merupakan nikmat terbesar sesuah nikmat iman.
e. Tidak ada sesuatu yang dapat mempersatukan ummat kecuali jika ummat memiliki sasaran besar dan risalah yang diperjuangkan.. Dan tidak ada sasaran yang lebih besar selain dakawah kepada kebaikan yang dibawa oleh Islam
f. Sejarah telah mencatat bahwa orang-orang sebelum kita telah berpecah-belah dan berselisih dalam masalah agama, kemudian mereka binasa, walaupun mereka telah mendapatkan penjelasan dan pengetahuan dari Allah sebelumnya.

Dalam Al Qur’an dijelaskan mengenai ukhuwah (Al Hujurat 10) dan sejumlah adab dan akhlak utama (AL Hujurat 11 – 12). Juga sangat mengecam perpecahan (AL An’am 65, Al An’am 159, Asy Syura 13)
Dalam As sunnah juga banyak sekali menyinggung masalah ini. As sunnah mengajak kepada kehidupan jama’ah, persatuan, mengecam tindakan nyeleneh dan perpecahaan, mengajak kepada ukhuwah dan mahabbah. As sunnah mencela permusuhan dan perselisihan.

"Penyakit ummat sebelum kamu telah menjangkit kepada kalian; kedengkian dan permusuhan. Permusuhan adalah pencukup, Aku tidak mengatakan mencukur rambut tetapi pencukur agama. Demi Dzat yang diriku berada di tengahtengahNya, kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman dan kalian tidak beriman sampai kalian saling mencintai."(HR Tirmidzi)

ISLAM MEMBENCI PERPECAHANIslam sangat membenci perpecahan dan perselisihan sampai Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang yang sedang membaca Al Qur’an agar menghentikan bacaanya jika bacaannya itu akan mengakibatkan perpecahan.

"Bacalah AL Qur’an selama bacaan itu dapat menyatukan hati kalian, tetapi jika kalian berselisih makan hentikanlah bacaan itu." (HR Bukhari & Muslim)

Kendati keutamaan membaca Al Qur’an sangat besaar,namun Nabi SAW tidak mengizinkan membacanya jika bacaan itu membawa kepada perselisihan dan pertentangan. Jika perselisihan mengangkut pemahaman makna maka harus dibaca dengan berpegang teguh kepada pemahaman dan pengertian yang akan menumbuhkan kesatuan.

Jika terjadi perselisihan atau timbul suatu keraguaan maka hendaklah bacaan itu ditinggalkan dan berpegang teeguh pada yang Muhkam yang akan membawa persatuan.

MENGAPA HARUS MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN?Manfaat dan pengaruh positifnya sangat banyak, antara lain:
1. memperkuat orang-orang yang lemah dan menambah kekuatan bagi yang sudah kuat.
2. Merupakan benteng pertahanan dari ancaman kehancuran.

II. PERPECAHAN UMMAT BUKAN SUATU KELAZIMAN
Ada yang berpendapat bahwa perpecahan adalah lazim (umum, dianggap biasa dan merupakan ketetapan yang telah ditetapkan Allah, dengan alasan:
1. Adanya sejumlah hadits yang mengabarkan bahwa Allah menimpakan keganasan sebagian Ummat kepada sebagian yang lain
"Aku meminta kepada Allah tiga hal lalu Dia memberiku dua hal dan menolak yang satu. Aku meminta kepada Allah agar membinasakan ummatku dengan bencana kelaparan lalu Dia mengabulkannya. Aku meminta-Nya agar tidak membinasakan Ummatku dengan bencana banjir lalu Dia mengabulkannya. Dan aku meminta-Nya agar tidak menimpakan keganasan sebagian ummatku kepada sebagian yang lain tetapi Dia menolak permintaanku ini." HR Muslim, Dan hadits-hadits lainnya yang serupa

Hadits itu dan juga hadits lainnya yang semakna menunjukkan bahwa Allah menjamin 2 hal bagi umat Nabi-Nya, yaitu:
a. Allah tidak akan membinasakan Ummat Nabi SAW dengan bencana yang pernah ditimpakan kepada ummat-ummat terdahulu
b. Allah tidak akan menguasakan musuh atas mereka sampai kepada batas menindas dan melenyapkan eksistensi mereka sama sekali.

Permintaan Nabi SAW agar Allah tidak menimpakan perpecahan kepada ummat ini ditolak. Artinya persoalan tsb diserahkan kepada sunnah kauniyah, sunnah ijtima’iah dan hukum sebab akibat lainnya. Dalam hal ini ummat ini berkuasa penuh atas dirinya. Allah tidak memaksakan sesuatu kepadanya dan tidak pula memberi kekhususan.

Semua tergantung dari ummat itu sendiri apakah menyambut perintah Rabbnya, perintah Nabinya, menyatukan kalimat, merapikan barisan dan berhasil merebut kemenangan atas musuh Allah. Atau berpecah belah dan dikuasai musuh.

Hadits tersebut tidak mengisyaratkan bahwa perpecahan adalah lazim, karena banyak justru ayat-ayat Al Qur’an yang melarang mengecam perpecahan.

2. Hadits tentang perpecahan Ummat menjadi 73 golongan
Hadits ini tidak termasuk dalam Bukhari dan Muslim, yang berarti hadits ini tidak shahih menurut salah satu syarat dari keduanya.

Sebagian riwayat lain tdak menyebutkan tambahan ,“Semua golongan akan masuk neraka kecuali satu.“. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, AL Hakim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Akan tetapi perawinya Muhammad bin Amer, dinilai sebagai orang yang jujur tapi banyak kelemahannya
Sedang hadits yang dengan tambahan, diriwayatkan oleh Abdullah bin Amer, Mu’awiyah, Auf bin Malik dan Anas ra. Tapi semuanya bersanad lemah.

Hadits tersebut dengan tambahannya dapat menimbulkan perpecahan dan menyesatkan dan saling mengkafirkan kalangan ummat Islam. Oleh karena itu beberapa ulama menolak hadits tersebut baik dari segi sanad maupun makna.
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa tambahan ini adalah palsu.

BAGIAN KEDUA
LANDASAN PEMIKIRAN BAGI FIQHUL IKHTILAF

I. PERBEDAAN MASALAH FURU‘: KEMESTIAN; RAHMAT DAN KELELUASAAN
Upaya penyatuan adalah suatu hal yang tidak mungkin, malahan akan mempeluas perbedaan itu sendiri dan perselisihan. Upaya-upaya seperti itu hanya menunjukkan kedunguan. Perbedaan merupakan suatu kemestian dan tidak dapat dihindari.

Antara lain dapat disebabkan karena:
a. tabi’at agama, adanya ayat-ayat mutasyabihat yang memang menuntut kita untuk berijtihad
b. tabi’at bahasa, adanya pemahaman yang berbeda dari makna yang terkandung.
c. tabi’at manusia, yang diciptakan berbeda-beda dan memiliki kepribadian, tabi’at, pemikiran sendiri-sendiri. Hal ini merupakan perbedaan macam atau variasi dan bukan merupakan perbedaan yang mengarah ke pertentangan
d. tabi’at alam dan kehidupan; alam diciptakan bervariasi dan berbeda-beda.

Perselisihan yang ditolerir: ketika seseorang melakukan amal perbuatan yang didasarkan pada hujjah atau pengetahuan orang sebagai dasar untuk melakukannya tanpa disertai permusuhan dan celaan kepada orang yang berbeda dengannya.

Perbedaan yang tercela:
- yang bermotif pembangkangan, kedengkian, dan mengikuti hawa nafsu.
- yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan ummat

II. MENGIKUTI MANHAJ PERTENGAHAN DAN MENINGGALKAN SIKAP BERLEBIHAN DALAM AGAMA
Mengikuti manhaj pertengahan yang mencerminkan tawazun atau keseimabngan dan keadilan, jauh dari sikap berlebihan atau mengurangi ajaran.

Hadits Rasulullah SAW,“Binasalah orang-orang yang berlebihan“. Orang-orang ynag berlebihan ini menurut Imam Nawawi adalah orang yang ucapan dan perbuatan mereka terlalu dalam dan melampaui batas.

Ciri lainnya adalah selalu memperbanyak pertanyaan yang hanya akan menghasilak kesusahan dan kesempitan. Prinsip umum dari shahabiyah ra adalah tashil/memudahkan dan musamahah/toleransi.

III. MENGUTAMAKAN MUHKAMAT BUKAN MUTASYABIHAT
Berdasarkan surat Ali Imran 7. Apabila ayat-ayat muhkamat ditinggalkan makan terbukalah pintu erdebatan dan perbantahan. Rasulullah SAW mengecam tindakn mempertentangkan satu ayat al Qur’an dan ayat lainnya dan tidka mengembalikan ayat mutasyabihat kepada ayat-ayat muhkamat.

Tindakan mempertentangkan satu ayat dengan ayata yang lin biasanya terjadi karena mengikuti ayat-ayat mutasyabihat yang bergam penunjukkannya dan nampak secara lahiriah saling bertentangan. Jika dikembalikan kepada ayat-ayat muhkamat niscaya pertentangan akan sirna.

IV. TIDAK MEMASTIKAN DAN MENOLAK DALAM MASALAH-MASALAH IJTIHADIAH
Para ulama kita menegaskan tidak boleh ada penolakan dari seseorang kepada orang lain dalam masalah ijtihadiah.

V. MENELA’AH PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA
Agar kita mengetahui beragamnya mazhab dan bervariasinya sumber pengambilan, juga sudut pandang dan dalil-dalil yang mendasarinya. Hal ini membantu lahirnya sikap toleransi dan tenggang rasa.

Yang penting diingat adalah tidak mengagumi pendapat sendiri dan tidak mencela pendapat orang lain.

VI. MEMBATASI PENGERTIAN DAN ISTILAH
Kita harus membatasi beberapa pemahaman yang menjadi sebab terjadinya perselisihan itu. Seringkali suatu istilah dipertengtangkan dengan sengit. Harus dibatasi. Diluruskan, dijelaskan pemahamannya agar tidak disalahpahami oleh orang-orang yang dapat mengakibatkan vonis sesat dan menyesatkan.

VII. MENGGARAP MASALAH BESAR YANG DIHADAPI UMMAT
Ummat memiliki permasalahan yang lebih besar dibandingkan harus mempermasalahkan perbedaan yang ada. Apabila kita sepaham mengenai masalah besar yna gkita hadapai dan menjadikan cita-cita bersama dan tujuan kita bersama, niscaya perbedaan yang ada tidak akan diperbesarkan dan dipersilisihkan.

Sebaiknya energi dan pikiran kita dipusatkan ke situ, antara lain:
- IPTEK
- Sosial ekonomi
- Politik
- Ghazwul fikri
- Zionisme
- Perpecahan dan sengketa di Dunia Arab dan Islam
- Dekandensi moral

VIII. BEKERJASAMA DALAM MASALAH YANG DISEPAKATI
Masalah khifafiah hendaknya tidak dibesar-besarkan sehingga menghabiskan dan menguras waktu dan tenaga. Persoalan kaum muslimin bukanlah terletak pada perbedaan masalah-masalah khilafiah yang didasarkan pada ijtihad, akan tetapi terletak pada tidak difungsikannya akal, pembekuan fikiran, pembisuan kehendak, pemasungan kebebasan, perampasan hak asasi, pengabaian kewajiban, tersebarnya egoisme, pengabaian sunnah-sunnah Allah ttg alam dan masyarakat, kesewenangan ata kebenaran dsb.nya

Masalah-masalah ummat yang bisa kita sepakati sangat banyak, sebaiknya kita bekerjasama menyelesaikannya.

IX. SALING TOLERANSI DALAM MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN
Toleransi dlm masalah yang diperselisihkan dapat dilakukan jika kita tidak fanatik terhadap satu pendapat yang bertentangan dengan pendapat yang lain.

Prinsipnya;
- menghormati pendapat orang lain
- menyadari kemungkinan beragamnya kebenaran
- kesadaran dan kenyataan bahwa berbagai perselisihan yang kita saksikan bukan ttg hukum syar’i

X. MENAHAN DIRI DARI ORANG YANG MENGUCAPKAN „LAA ILAAHA ILLALLAAH“
Tindakan yang paling berbahaya yang dapat menghancurkan persatuan ummat ialah takfir/pengkafiran sesama muslim.

Rasulullah SAW mengecam takfir ini dalam berbagai haditsnya, salah satu yang diriwayatkan Ibnu Umar,"Apabila seseorang berkata kepada saudaranya,'wahai si kafir', maka panggilan itu kembali kepada salah satu jika ia seperti apa yang dikatakan. Tetapi jika tidak, maka panggilan itu akan kembali kepada yang mengucapkan.“

Dalam hadits lain,“ Barangsiapa menuduh kafir seorang Mu’min maka ia seperti membunuhnya.“

Sumber : http://catatanhati.blogsome.com/2003/01/20/fiqh-perbedaan/

Selasa, 18 Mei 2010

Launching Situs Qardhawi berbahasa Turki


Sekelompok murid dan penggemar Dr. Yuduf Qardhawi yang berada di Turki mengadakan Launching Situs Qardhawi berbahasa Turki. Situs Qardhawi versi Turki tersebut akan menerjemahkan berbagai berita dan fatwa Qardhawi yang terdapat di situs versi arabnya. Selain itu, mereka akan menerbitkan buku-buku Qardhawi dalam bahasa Turki, dan juga menyiarkan ceramah Qardhawi beserta foto-fotonya.

Langkah terpuji ini sebagai bentuk realisasi dari rekomendasi Pertemuan Murid Qardhawi yang diadakan di Dhoha –ibu kota Qatar- pada Februari yang lalu.

Bertindak selaku pengarah situs ini adalah  Ustad Tauron Klaskhji , beliau adalah salah satu murid Syaikh Qardhawi yang hadir pada pertemuan di Dhoha, dan juga ikut memberikan sambutan sebagai murid Qarhawi dalam acara penutupan pertemuan.

Ustad Tauron Ksylakji bekerja sebagai jurnalis pada lembaga Time Turki. Setelah mengikuti pertemuan di Dhoha, beliau menerbitkan makalah dengan Judul “ Sepekan bersama Qardhawi”, dan mendapat sambutan banyak kalangan di Turki memintanya berceramah seputar Qardhawi dan pemikirannya.

sumber : qaradawi.net

Menjadi Blogger yang Bahagia

Kamis, 22 April 2010

Laporan Perjalanan Syeikh Qardhawi di Afrika Selatan


Doha - Dr Yusuf al-Qaradawi, Ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional kembali ke Doha dengan selamat , setelah melakukan perjalanan ilmiah yang menyenangkan di Afrika Selatan selama sepekan ini. Selama di Afsel, beliau mendatangi perkuliahan-perkuliahan umum, kunjungan ke tempat-tempat penting di negeri tersebut, bertemu dengan Nelson Mandela, serta cendekiawan Muslim dan minoritas Muslim di sana.

Ini adalah kunjungan Qardhawi yang pertama secara khusus di Afrika Selatan. Beliau disambut hangat oleh kaum muslim dan komunitas Arab di sana. Di Bandara Sheikh Oolafar Tambo International (Johannesburg) dan Cape Town International Airport, beliau disambut oleh Ketua Mahkamah Islam beserta dua wakilnya : Maulana Sheikh Ihsan Hendrix, Syekh Ibrahim Jibril, Sheikh Ihsan Tholib, dan para pejabat, Cendekiawan, dan masyarakat Arab di kota itu. Begitu pula para ulama dari seluruh Afrika Selatan, di mana mereka menyambut syeikh dengan membentangkan  spanduk,  bertakbir dan bersenandung, serta ucapan selama datang secara khusus.

Sheikh Qardhawi menyatakan senang untuk mengunjungi Afrika Selatan, yang seringkali tertunda, beliau mengatakan " semuanya di sisi Allah sudah jelas waktunya" . Kunjungan ini adalah jawaban dari undangan pertama yang ditujukan kepada Syeikh untuk mengunjungi Afrika Selatan dari koleganya di Al-Azhar dan dakwah :  Syekh Abdul Hamid Khobiir, yang membersamai beliau dalam studi di Azhar beberapa tahun lamanya. Syeikh Abdul Hamid Khobir mengundang  Syeikh untuk mengunjungi negara Afrika Selatan yang indah, setelah lama terputus kabar keduanya selama sekitar lima puluh tahun. Sehingga  kunjungan terakhir ini adalah kesempatan bagi keduanya untuk memperbarui ikatan persaudaraan.

Sheikh Qardhawi berkesempatan menyampaikan ceramah di masjid-masjid utama di Johannesburg dan Cape Town. Beliau banyak membahas seputar : "Kewajiban Utama minoritas Muslim, yaitu:  kebanggaan terhadap Islam, pemahaman yang baik tentang itu, dan bekerja dalam Islam dan untuk Islam dengan baik, dan juga menjadi  "pembawa kabar gembira tentang kemenangan Islam" dan memperjuangkan undang-undang Akhwal Syakhsiyah secara khusus bagi mereka para  minoritas Muslim, apalagi  perundangan di sana  mengizinkan Muslim untuk tunduk kepada hukum mereka sendiri pada urusan akhwal sakhsiyah ( pernikahan, waris, dll). Bahkan pemerintah telah membentuk sebuah komite ulama Islam untuk mencapai tujuan tsb.

Syeikh Qardhawi juga melakukan review dalam ceramahnya  seputar sejarah kodifikasi hukum syariah, mulai dari “ Majallah al-ahkam al-adilah”  selama Kekhalifahan Utsman. Beliau menekankan pentingnya pengundang hukum syariah, untuk mengetahui hukum berperkara yang mengatur itu. Syeikh juga menekankan pentingnya mengambil dan memanfaatkan kekayaan pemikiran madzhahib islamiyah, khususnya empat madzhab yang utama, begitu pula ijtihad para sahabat dan pengikutnya. Beliau juga berpesan agar tidak taklid pada satu madzhab saja, meskipun madzhab tersebut sudah sangat luas perkembangannya.

Beliau juga mengingatkan pentingnya belajar dan mempelajari UU akhwal syahsiyah  di negara-negara Islam, terutama Mesir dan Suriah. Begitu pula UU akhwal Syakhsiyah lengkap antara kedua negara tersebut yang di susun oleh Dr Mustafa al-Zarqa . Beliau mengingatkan bahwa UU Akhwal Syakhisyah sebagian besar berasal dari  aspek fiqh yang sangat penting untuk diterapkan dalam semua negara Islam. Beliau juga menekankan pentingnya revisi undang-undang setiap periode waktu, untuk menghindari apa yang bisa dipertahankan sebagai akibat dari kegagalan dari menjadi pilihan manusia.
Dalam ceramahnya Syeikh Qardhawi juga menitik beratkan permasalahan Al-Quds,juga kedudukan wanita dalam Islam partisipasi mereka dalam kegiatan sosial, tentang Kemudahan dalam fatwa, serta memberi motivasi  atau semangat ketika berdakwah.

Kunjungan Syeikh Qardhawi menerima perhatian besar dari minoritas Muslim. Mereka memindahkan kunjungan syeikh ke stasiun Radio di Cape Town Muslim yang berada di bawah instansi Mahkamah Islam. Beliau juga menghadiri pertemuan akbar di beberapa masjid. Bahkan ceramahnya juga difilmkan untuk didistribusikan secara luas di antara masyarakat minoritas.

Syeikh Qardhawi juga mengunjungi kantor sekretariat Asosiasi Ulama kota Boukhautink, dan Kantor cabang Yayasan Al-Quds International di Johannesburg, Kantor Mahkamah Islam, Cape Town, dan An-Nuur Education Center untuk , Cape Town.  Ia juga mengunjungi Tanjung Harapan, yang terletak di pertemuan dua laut. Beliau juga menjalani pelayaran di sekitar pulau Robin Island dimana disana terletak penjara tempat Nelson Mandela ditahan.Dan jauh sebelum itu, juga ditahan disana Syekh Abdullah Abdul-Salam, yang diasingkan dari Indonesia karena menentang penjajahan Belanda kolonial. Syeikh dari Indonesia inilah yang dianggap sebagai sosok yang  pertama kali mendirikan masjid di Afrika Selatan.

sumber terjemahan dari : qaradawi.net

Jumat, 02 April 2010

Rumah & Perpustakaan Syeikh Qardhawi akan digusur !

Doha - Sebuah sumber yang dipercaya dekat dengan Syaikh Dr. Yusuf al-Qardhawi, menyatakan jika rumah milik ulama terkemuka yang juga ketua ikatan ulama Muslim internasional itu akan digusur dan dihancurkan.

Penggusuran dan penghancuran rumah milik Syaikh al-Qardhawi, dan rumah-rumah lain di sekitarnya di kawasan Wadi as-Sayl, Doha, merupakan kebijakan pemerintahan Qatar yang akan menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan hunian apartemen baru dan taman kota.

Pemerintah Qatar sendiri telah memperingatkan para penghuni Wadi al-Sayl untuk segera meninggalkan daerah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Pihak pemerintah juga telah memberikan uang pengganti dan lahan kawasan hunian baru.

Rumah Syaikh Yusuf al-Qardhawi terletak di bilangan yang sangat strategis dan elit. Rumah-rumah di kawasa tersebut tampak mewah, luas, dan memiliki tetaman, layaknya istana. Para tetangga Syaikh al-Qardhawi sendiri kebanyakan para menteri negara, duta besar, dan orang-orang papan atas lain.

Terkait kebijakan pemerintah ini, Syaikh al-Qardhawi menanggapinya dengan legawa, meski sangat berat.

"Ini adalah musibah besar. Pemulihan atasnya butuh bertahun-tahun," kata al-Qardhawi sebagaimana diungkapan sumber tersebut.

Reaksi ulama lulusan Universitas al-Azhar, Mesir, itu tidaklah berlebihan. Pasalnya, yang menjadikan keberatan pindah rumah bagi beliau adalah "membongkar dan menata ulang" perpustakaan pribadinya yang luar biasa besar.

Perpustakaan pribadi Syaikh asal Qardha, Mesir, itu menghimpun lebih dari 30.000 koleksi buku-buku rujukan pokok (ummahat al-kutub), ratusan ribu buku-buku lainnya. Kitab karangan beliau sendiri lebih dari 150 judul.

Hal tersebut belum mencakup kaset-kaset, cd, video, dan dokumen-dokumen pribadi yang penting lainnya.

Kesemua koleksi perpustakaan tersebut tersusun dan tertata (munazhzham dan mufahras) dari a hingga z secara tertata.

Syaikh al-Qardhawi sendiri mengaku, untuk menata perpustakaan pribadinya, beliau membutuhkan waktu selama kurang lebih 1,5 tahun.

"Perpustakaan tersebut adalah salah satu mimpi saya yang menjadi kenyataan," ungkap Syaikh al-Qardhawi. arb/L2 Cairo/em

sumber : http://www.sasak.net/dunia/berita-dunia/7762-rumah-syaikh-yusuf-al-qardhawi-akan-dihancurkan.html

Resensi Buku Fiqh Negara Dr. Yusuf Qardhawi

Judul Asli:  Min Fiqh ad-Daulah fil Islam Terjemahan: Fiqih Negara Penulis : Dr. Yusuf Qardhawy Penerjemah: Syafril Halim Penerbit...